Daya hukum Hana Hanifah, Machi Ahmad menanggapi pemberitaan mengenai bayaran pelayanan kencan Hana Hanifah senilai Rp20 juta. Tutur Machi, bayaran itu merupakan besaran bayaran yang wajib dibayarkan apabila mau mengenakan pelayanan Hana buat hal profesi.
“ Itu dari cara opname serta job,” ucap Machi Ahmad di Lapangan terbang Global Soekarno- Hatta, 15 Juli 2020.
Tadinya dikabarkan, Polrestabes Ajang mengamankan Hana Hanifah atas asumsi keikutsertaan dalam jaringan pelacuran online. Hana dibekuk di salah satu penginapan dikala lagi berpasangan dengan seseorang laki- laki.
Dari penahanan Hana, tersebar berita kalau bayaran sekali kencan dengan si aktris menggapai Rp20 juta. Tetapi Machi Ahmad berlaku seperti daya hukum Hana menyangkal kliennya ikut serta praktek pelacuran online.
Dalam keterangannya, Machi mengatakan Hana Hanifah semenjak dini pergi ke Ajang cuma dijanjikan tahap opname saja.
“ Dari dini mereka enggak ketahui. Konsumen kita tidak ketahui. Awal mulanya cuma opname,” nyata ia.
Hana Hanifah kesimpulannya dipulangkan sehabis menempuh pengecekan di Polrestabes Ajang. Walaupun interogator telah memutuskan 2 terdakwa, Hana senantiasa berkedudukan bagaikan saksi korban alhasil tidak ditahan.